Bea Cukai Sulawesi Musnahkan Rokok Ilegal 13 Juta Batang dan 225 Botol Miras

Selasa, 19 September 2017 | 13:35 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 13 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp8,48 miliar.

Kerugian negara yang berhasil dicegah dari pemusnahan ini mencapai Rp4.34 miliar.

pt-vale-indonesia

Tak hanya itu, sebanyak 225 botol minuman beralkohol ilegal juga ikut dimusnahkan. Minuman tersebut mengandung etil alkohol ilegal.

“13 juta batang rokok ilegal, 225 minuman mengandung etil alkohol ilegal,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Untung Basuki, Selasa (19/09/2017).

Dikatakannya, barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi dan KPPBC TMP B Makassar, dimana barang ilegal ini didapatkan di pintu masuk baik di pelabuhan laut, bandar udara, maupun barang yang sudah berada di pasaran wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

“Kita harus dapat izin dulu untuk memusnahkan. Sebagian besar ditemukan di Sulawesi bagian selatan,” jelasnya.

Diungkapkannya, bahwa diharapkan melalui pemberitaan media, masyarakat bisa teredukasi dan menghindari penggunaan rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal.

“Saya harap teman-teman media bisa membantu mengedukasi masyarakat agar masyarakat menghindari rokok ilegal dan minuman alkohol yang ilegal,” tukasnya. (*)


BACA JUGA