Saksi Angkasa Pura Tak Hadir, Sidang Kasus Perluasan Bandara Ditunda
Senin, 25 September 2017 | 15:18 Wita
-
Editor: Baharuddin
-
Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com
Makassar, GoSulsel.com – Sidang lanjutan kasus dugaan salah bayar dan mark up pembebasan lahan dan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditunda, Senin (25/9/2017). Karena saksi dari Angkasa Pura tidak hadir.
“Kami terpaksa menunda kasus ini, karena saksi dari pihak Angkasa Pura 1 Makassar tak dapat hadir apabila hari senin dan selasa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Haryadi
saat ditemui di PN 1 Makassar.
Haryadi mengatakan, sidang akan dilanjutkan mendengarkan saksi digelar Rabu (27/9/2017). Sedangkan untuk sidang tuntutan dalam kasus ini digelar, Kamis (28/9/2017).
“Sidang kasus ini terpaksa dilanjutkan pada Hari Rabu (27/9/2017) mendatang, tetapi untuk sidang tuntutan kami rencanakan pada hari Kamis (28/9/2017). Karena semuanya masih dirampungkan.”lanjutnya.
Diketahui para tersangka yakni BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia. Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah). Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur).
Hijaz Zainuddin (mantan Kasi Survey Pengukuran dan Pentaan Kota). Camat Mandai Maros, Machmud Osman, Kepala Dusun Bado bado, Rasyid dan seorang Kepala UPTD Maros, St Rabiah yang merugikan negara sebesar RP 317 miliar.(*)