Diduga Terlibat Kasus Dana Bergulir, Mantan Pegawai Dinas Koperasi Ditahan
Rabu, 27 September 2017 | 19:29 Wita
-
Editor: Baharuddin
-
Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com
Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar penahan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sarifuddin, Rabu (27/9/2017). Ia ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana bergulir koperasi.
“Syarifuddin diduga terlibat memalsukan dokumen penting, sehingga koperasi yang tak beroperasi mendapat pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDM-KUMKH), “kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin, saat ditemui di kantornya.
Salahuddin mengatakan, oknum PNS ini, mengambil keuntungan dari dana bergulir ini berkisaran jutaan rupiah disetiap koperasi.
“Dalam pengakuannya, ia (Sarifuddin) mendapatkan paling kecil Rp 5 juta dan paling banyak Rp 30 juta untuk setiap koperasi,” ujarnya.
Tersangka bakalan di jerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun penjara.(*)