Petugas memperlihatkan kartu E-Toll/Internet

Mulai 6 Oktober Tarif Tol Makassar Naik 9 Persen

Senin, 02 Oktober 2017 | 14:57 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Jalan Tol Makassar Seksi IV (JTSE) anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) akan memberlakukan tarif baru jalan tol mulai tanggal 6 Oktober 2017 mendatang. Ketentuan ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 741/KPTS/M/2017.

Penyesuaian tarif dilakukan setelah adanya penilaian atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Dalam keputusan akan dilakukan penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Seksi IV Makassar di kelima ruasnya.

pt-vale-indonesia

Besaran kenaikan tarif yang diberlakukan rata–rata sebesar 9 persen yang disesuaikan dengan masing-masing golongan kendaraan. Perhitungan kenaikan ini sesuai dengan inflasi yang terjadi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 10 persen.

Penyesuaian tarif saat ini merupakan yang ke 4 (empat) kalinya sejak Jalan Tol Seksi IV diresmikan pada tanggal 26 September 2008. Dimana peyesuaian tarif sebelumnya dilakukan pada tanggal 11 Juni 2015.

Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Anwar Toha mengatakan, pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan tol. Untuk itu, pemenuhan SPM dilakukan secara berkala, guna meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.

“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap sebelum penerapan tarif baru agar masyarakat dapat mengetahui adanya perubahan tarif tersebut,” ungkapnya.

Sosiasilasi dan edukasi untuk menginformasikan pemberlakukan tarif baru di Jalan Tol Seksi IV Makassar dilakukan melalui pemasangan spanduk & poster, pendistribusian flyer, voice over di masing-masing gerbang, serta sosialisasi melalui media sosial, dan release media.(*)