Tuntut Pembunuh Rafika Dihukum Berat, Wija To Luwu Geruduk Kejari Gowa

Rabu, 11 Oktober 2017 | 15:29 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa,GoSulsel.com – Belasan mahasiswa yang tegabung dalam Wija To Luwu mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Rabu (11/10/2017). Mereka menuntut keadilan atas Rafika, mahasiswi asal Palopo yang tewas dibunuh.

“Pasalnya dari 3 pasal yang dikenakan oleh tersangka Saleh hanya satu pasal yang diberikan,” kata Koordinator Lapangan (Korlap), Fajrin, saat ditemui di lokasi.

pt-vale-indonesia

Fajrin mengatakan, tersangka yang seharusnya di hukum seumur hidup namun hanya di tuntut 12 tahun penjara, hal ini Menurut Fajri selaku Jenlap sangat menciderai keluarga korban.

“Mengapa jaksa hanya memberikan 12 tahun penjara, ini sangat menjadi pertanyaan besar buat kami,” tuturnya.

Keributan sempat terjadi di depan Gerbang Kejaksaan Negeri Sungguminasa, massa memaksa masuk ke depan lobi kejaksaan.

Kasi intel Kejaksaan Sungguminasa mengatakan sebelum ada aksi harus ada agenda terlebih dahulu, pasalnya seluruh petinggi kejaksaan Negeri Sungguminasa tidak ada tempat.

“Adik-adik sekalian diharapkan jika ingin aksi, tolong agendakan terlebih dahulu, sekarang saya tidak lagi di tempat, saya di luar kota,” tuturnya via Telepon.

Aksi massa ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa karena akan di adakan Sidang pembacaan pleidoi terhadap Tersangka pembunuhan Rafika bulan januari lalu.(*)


BACA JUGA