Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kab Gowa, Ambo

Percepat Perekaman e-KTP, Disdukcapil Sisir 18 Kecamatan di Gowa

Jumat, 13 Oktober 2017 | 07:50 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa,GoSulsel.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gowa akan menyisir setiap Desa di 18 Kecamatan, pada Senin (16/10/2017). Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses perekaman e-KTP.

“Diwajibkan bagi wajib KTP yang usia diatas 17 tahun, sudah kawin dan telah kawin. Selain itu bagi yang belum punya e-KTP silahkan melakukan perekaman di kecamatan, ” kata Kadis Dukcapil Gowa,H Ambo, saat ditemui Jumat (12/10/2017).

pt-vale-indonesia

Ambo mengatakan, Saat ini Gowa masih mencatat progres perekaman e-KTP di angka 86,50 persen atau kurang lebih 460 ribu jiwa yang sudah melakukan perekaman dari total wajib KTP 536.341 jiwa.

Dengan kata lain masih ada sekitar 13,50 persen yang belum. Namun Disdukcapil hanya ditarget bisa mencapai 90 persen pada akhir Desember nanti.

Olehnya itu setiap hari, Disdukcapil bisa menerima permohonan perekaman antara 250 hingga 700. Selain itu semua pengurusan tidak di pungut biaya atau gratis, sehingga lebih memudahkan masyarakat. (*)


BACA JUGA