
Istri Terdakwa Pembunuh Rafika Histeris Dengar Vonis Hakim
GOWA, Gosulsel.com — Istri Saleh, Terdakwa kasus pembunuhan Rafika, meronta di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri Sungguminasa. Perempuan paruh baya itu tidak terima suaminya dihukum 17 tahun penjara.
“Saya tidak terima, saya juga punya anak perempuan,” teriaknya.

Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim bahwa, sidik kaki yang ditemukan di rumah korban, penyidik meyakini sidik kaki tersebut identik dengan sidik kaki pelaku.
Selain itu berdasarkan keterangan saksi dari warga sekitar, bahwa baju warna abu-abu yang ditemukan sering di pakai oleh terdakwa.
Diketahui pembunuhan sadis terhadap Rafika Hasanuddin terjadi pada 16 Januari 2017 lalu di perumahan Yusuf Bauty, Sungguminasa(*)