Saleh, pelaku pembunuhan Rafika Hasanuddin mendengarkan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Sungguminasa/Senin, 16 Oktober2017/Andi Afrilian Putri/Gosulsel.com

Terdakwa Pembunuh Rafika: “Bukan Perbuatanku, Bukan Saya Kodong”

Senin, 16 Oktober 2017 | 16:46 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

GOWA, Gosulsel.com — Terdakwa kasus pembunuhan Rafika Hasanuddin tidak terima atas vonis 17 tahun penjara yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (16/10).

Sesaat setelah sidang vonis usai dibacakan, Saleh mengamuk dan memberontak tidak menerima putusan hakim. Menurutnya perbuatan tersebut tidak pernah dia lakukan. 

pt-vale-indonesia

“Bukan perbuatanku. Bukan saya kodong, tidak pernah ka’bunuh orang,” raungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Saleh tidak sependapat dengan putusan majelis hakim dan dirinya mengaku akan mengambil langkah selanjutnya sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya.

“Kami harus mempelajari putusan ini, yang jelas kami tidak sependapat dengan putusan hakim,” tutupnya.

Pembunuhan sadis yang menimpa lulusan Universitas Indonesia Timur (UIT)  itu terjadi pada 16 Januari 2017 lalu di Perumahan Yusuf Bauty, Sungguminasa, Gowa.(*)


BACA JUGA