Foto: Internet

BPSK Diambil Alih Pemprov Sulsel, Konsumen di Pinrang Kebingungan

Minggu, 22 Oktober 2017 | 10:19 Wita - Editor: Irfan Wahab -

Pinrang, GoSulsel.com – Pasca ditariknya kewenangan pembentukan dan penganggaran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari kab/kota ke provinsi, praktis aktivitas BPSK di Kabupaten/kota langsung vakum.

Sejumlah kalangan mengkritisi pengambilalihan BPSK ke provinsi, namun regulasi tidak bisa di bantah, walaupun sebelumnya pihak Pemerintah Provinsi (Pemrov) sudah mengakui akan kewalahan menganggarkan BPSK kab/kota dan ternyata itu terjadi.

pt-vale-indonesia

Pasalnya, Dinas Prindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan tidak all out memperjuangkan untuk memasukkan anggaran.

Sejumlah kasus yang seharusnya ditangani BPSK kini mandek. Khususnya di Pinrang, puluhan kasus yang menimpa konsumen tidak bisa diproses, sementara sosialisasi terbentuknya BPSK sudah masif dilakukan, akibatnya konsumen merasa kebingungan.

“Keseriusan Pemprov Sulsel dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Prindustrian tidak ada, pasalnya sudah lebih satu tahun Pemprov ambil alih belum ada informasi apa yang sudah dilakukan, termasuk rekrutmen anggota BPSK di kab/kota. Sementara konsumen meradang diperlakukan semena-mena oleh pelaku Usaha,” ungkap Ahmad, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Madani (LPKSM) Pinrang.

Ahmad menilai, Dinas Perdagangan dan Prindustrian Provinsi Sulawesi Selatan mengabaikan UU Perlindungan Konsumen. (*)

Reporter: Thamrin/GoCakrawala