Dishub akan Uji KIR Taksi Online di Kota Makassar
Makassar,GoSulsel.com – Taksi online di Makassar akan uji Kir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar. Kir adalah bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan safety.
“Uji Kir dan pemasangan stiker bagi dari poin yang sesuai dalam Putusan Menteri (PM) 108,” kata Kabid Angkutan Jalan Dishub Sulsel, Ilyas, saat ditemui GoSulsel.com, Senin (6/11/2017).
Ilyas mengatakan, pemasangan stiker ASK agar transportasi online dapat dikenali karena ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan transportasi online untuk mengambil penumpang seperti terminal, bandara dan seluruh kampus Unhas.
“Kami meminta agar pihak berwajib dapat melakukan tindakan tegas terhadap transportasi online yang melanggar aturan yang berlaku di PM 108,”katanya.
Dia mengatakan, pemasangan stiker ini belum di lakukan karena masih banyak proses yang dilakukan seperi uji kir terhadap transportasi online.
“Stiker itu akan di pasang setelah adanya uji kir yang dilakukan oleh pihak dinas perhubungan kota, yang merupakan tahab awal dalam proses pengujian taksi online”
Uji kir merupakan satu kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan, uji kir merupakan bagian dari safety.(*)