Muh Arafah, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Sulsel

Langgar Aturan, Pengusaha Kapal Bisa Diseret ke Mahkamah Militer

Selasa, 07 November 2017 | 18:45 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Idayanti - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha kapal yang tidak menaati aturan yang berlaku. 

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan laut,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayaran Dishub Sulsel, Arafah, ketika ditemui di kantornya, Selasa (6/11/2017). 

pt-vale-indonesia

Arafah mengatakan, pengusaha kapal transportasi harus memeriksa terlebih dahulu kelayakan kapal yang akan berlayar. Ini merupakan salah saty selalu berupaya agar kecelakaan diperairan berkurang. 

“Pengusaha kapal harus sering melakukan tes rutin terhadap kapal penumpang. Setiap tahun harus naik darat untuk mengecek kondisi, apakah kapal tersebut layak berlayar atau perlu dilakukan perbaikan,” kata dia. 

Dia mengatakan, jika pengusaha kapal mengabaikan syarat dan ketentuannya maka bisa dipastikan pengusaha itu akan diberikan sanksi tegas. 

“Kelayakan yang perlu diperhayikan selain cek kondisi berkala, pengusaha juga wajib menyiapkan pelampung bagi penumpang, atau penumpang yang melebihi kapasitas,” ujarnya. 

Arafah mengungkapkan, sanksi tegas kepada pengusaha kapal yakni, sanksi ringannya memberikan teguran, sanksi terberat adalah memanggil pihak pengusaha ke Mahkamah Militer kemudian dicabut izin berlayarnya. 

“Pengusaha transportasi kapal agar memperhatikan kelayakan kapal karena,  saat ini sudah memasuki musim hujan dan ombat yang tinggi,” pungkasnya.(*) 


BACA JUGA