Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar

Tarif Baru Taksi Online: Batas Bawah Rp6.500, Atas Rp3.700

Jumat, 10 November 2017 | 14:07 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Idayanti - Gosulsel.com

Makassar,Gosulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel akan menyesuaikan tarif taksi online sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan tersebut juga mengatur batas bawah dan batas atas tarif.

Wilayah I antara lain Sumatera, Jawa dan Bali, ditetapkan tarik bawah Rp3.500 dan batas tarif atas Rp6.000. Untuk wilayah II yakni, NTT, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, tarif batas atas Rp6.500 per kilometer dan bawah Rp3.700.

pt-vale-indonesia

tanpa ada promo dibawah tarif batas atas. Tarif minimal dan maksimal ini sudah di putuskan melalui Dirjen Kemenhub.

“Kenaikan tarif ini sesuai ketentuan Dirjen mengikuti biaya operasional seperti naikan suku cadang ataupun naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM),”kata Kasi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub Sulsel, Edisa Ade, ketika ditemui, di kantornya, Jumat (10/11/2017).

Edisa mengatakan, batas tarif akan selalu mengalami evaluasi sesuai kebutuhan biaya operasional seprti kenaikan harga suku cadang dan BBM ini akan sangat mempengaruhi penghasilan masyarakat yang bekerja sebagai pelaku jasa transportasi.

“Dalam masa transisi 3 bulan ini kami akan melakukan evaluasi terkait pekerjaan masyarakat khususnya jasa transportasi online atau konvesional,”pungkasnya.(*)


BACA JUGA