Yuk, Intip 10 Peraturan Menhub RI Mengenai Taksi Online
Makassar,Gosulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel mensosialisasikan 10 Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 yang wajib dipatuhi oleh taksi online yang beroperasi. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada 31 Oktober 2017 lalu oleh sejumlah pihak terkait.
seperti, Ketua DPD Organda Sulsel, Ketua DPD Organda Makassar, Ketua Anliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia. Perwakilan Bandara Hasanuddin, Perwakilan online Uber, Perwakilan Online Gojek, Perwakilan Online Grab, Perwakilan Online Gocar, kemudian diketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel, Ilyas Iskandar, Dir Lantas Polda Sulsel serta Kapolrestabes Makassar.
Berikut isi peraturannya yang diterapkan pada 1 November 2017:
1. Penyedia aplikasi transportasi online bersedia menghentikan perekrutan driver angkutan sewa khusus (online) mulai tanggal 1 Novber 2017.
2. Sepakat dengan jumlah kuota angkutan tidak dalam trayek 3500 unit semaminasata.
3. Sepakat untuk memberlakukan tarif batas bawah 3700 dan batas atas 6500 tanpa ada tarif promo di dibawah batas tarif bawah
4. Sepakat untuk memperlakukan secara efektif peraturan 108 tahun 2017 tentang penyelengaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek tanpa masa transisi.
5. Pemasangan stiker ASK kepada angkutan online ya resmi/badan hukum.
6. Di larang angkutan aplikasi inline roda 4 maupun roda dua untuk parkir diseluruh area wilayah kampus unhas
7. Dilarang mengabil penumpang diarea bandara dan terminal
8. Memberdayakan kuota taksi regulasi sesuai jumlah kuota yang sudah ada berdasarkan PM 108 tahun 2017.
9. Bersedia bersama-sama melakukan secara tegas pengawasan dan penindakan bagi kendaraan ASK yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku
10. Meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada pengelolah online yang melanggar kesepakatan.(*)