Uji KIR Taksi Online Ditangani Dishub Kota
Makassar, GoSulsel.com – Dinas Perhubungan Sulsel mulai menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang angkutan dalam jaringan (Daring). Terutama uji KIR dan pemasangan stiker.
Kepala UPT Transportasi Mamminasata, Fahlevi mengatakan sesuai aturan untuk Uji KIR memang diserahkan ke dinas perhubungan kabupaten/kota. Terkait besaran biaya, tergantung keputusan Dishub masing-masing.
“Hasil rapat kita tentu kabupaten/kota yang tangani. Soal harga biasa sesuai perda atau aturan yang ada, bahkan kemarin Takalar misalnya siap mengratiskan uji KIR ini,” katanya, saat ditemui di Kantor Gubernur, belum lama ini.
Kabid Angkutan Jalan Dishub Sulsel, M Ilyas menambahkan persratan utama angkutan online harus lulus uji KIR. Ini untuk menjamin keselamatan penumpang nantinya.
“Uji KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan safety. Ini juga bagian dari poin yang sesuai dalam Putusan Menteri (PM) 108,” kata Ilyas,
Ilyas mengatakan, pemasangan stiker ASK agar transportasi online dapat dikenali karena ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan transportasi online untuk mengambil penumpang seperti terminal, bandara dan seluruh kampus Unhas.(*)