Dishub Sulsel Wajibkan Angkutan Online Pasang Stiker

Jumat, 24 November 2017 | 11:26 Wita - Editor: Baharuddin -

Makassar,GoSulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel mewajibkan taksi atau jasa angkutan berbasis daring (online) agar memasang stiker. Kewajiban ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016.

“Kewajiban memasang stiker pada angkutan online ini sesuai peraturan Menhub,” kata Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, Ilyas Iskandar, di kantornya, Jumat (24/11/2017).

pt-vale-indonesia

Selain pemasangan stiker, Ilyas mengatakan, pengemudi maupun pemilik wajib mengikuti aturan baik mengenai kouta maupun tarif yang diberlakukan antara angkutan konvensioal maupun daring.

“Diimbau kepada seluruh pengemudi maupun perusahaan angkutan on line yang belum memenuhi persyaratan segera dilengkapi agar tidak dikenakan sanksi,”katanya.

Ilyas menegaskan, bagi angkutan online yang tidak menaati peraturan tersebut, pertama teguran keras hingga pencabutan atau pemblokiran nomor ID dalam perusahaan angkutan jasa daring, sesuai dengan kesepakatan pihak asosiasi jasa angkutan.(*)


BACA JUGA