Dishub Sulsel: Kapal Penumpang Beroperasi Wajib Diperiksa Berkala
Makassar,GoSulsel.com – Dinas Perhubungan Sulsel mewajibkan pengusaha kapal penumpang agar memeriksa kesiapan kapal secara berkala. Bukan hanya itu, kapal transportasi hanya diperbolehkan beroperasi 1 sampai 2 kali.
“Kapal yang digunakan sebagai transportasi tidak diperbolehkan selalu beroperasi 1-2 kali, dalam dalam setahun kapal tersebut harus diperiksa kesiapan untuk mengangkut penumpang,” kata Kepala Bidang Pelayaran Dishub Sulsel, Arafah.
Arafah mengatakan, Dishub juga selalu mengawasi pengusaha-pengusaha transportasi kapal yang beroperasi di pelabuhan-pelabuhan di Sulsel.
Kapal-kapal yang beroperasi di pelabuhan Sulsel khususnya kapal yang mengangkut manusia harus memiliki surat izin kelayakan kapal yang dikeluarkan oleh Sabanda serempat.
“Kapal yang ingin berlayar harus melengkapi data-data kapal seperti fasilitas yang ada di kapal, uji kestandaran bagi kapal yang 35 GT akan diuji oleh biro klafikasi yang akan merekomendasikan kapal-kapal yang layak diberikan izin untuk melakukan pelayaran khususnya untuk angkutan orang,” jelas Arafah selaku Kepala Bidang Pelayaran.
Syahbandar diberikan tanggung jawab untuk memberikan surat izin pelayaran sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Dinas Perhubungan hanya membina, memantau, berkomunikasi dan mengkoordinasi para pengusaha transportasi kapal untuk selalu memperhatikan keselamatan dalam melakukan kegiatan pelayaran baik kesiapan kapal dan alat-alat keselamatan yang dibutuhkan dalam berlayar seperti pelampung.
“Sabanda juga memiliki tugas untuk memeriksa kembali surat-surat kapal yang sedang berlayar dan setiap tahunnya kapal-kapal akan menjalani DOK yang merupakan perbaikan di darat,”ujarnya.(*)
Reporter: Junaid/GoSulsel.com