#

Sah! Hasil Pleno KPU, Dukungan IYL – Cakka 41 Persen Lampaui Syarat Minimal Independen

Rabu, 29 November 2017 | 01:47 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Berkas dukungan perseorangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) dipastikan memenuhi syarat untuk masuk ke verifikasi administrasi dan faktual.

Itu setelah hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar secara tertutup di Grand Asia, hingga Pukul 00.20 WITA, Kamis (29/11/2017) dini hari , memutuskan jumlah dukungan independen IYL-Cakka yang diproses jauh melebihi syarat minimal yang ditetapkan KPU.

pt-vale-indonesia

Dari syarat minimal sekira 480 ribu dukungan KTP,  berkas IYL-Cakka yang layak diproses jauh melebihi angka tersebut. Hingga penelitian berkas yang dilakukan selama empat hari, tercatat ada kurang lebih 700 ribu KTP yang diinput.

Selain itu, dari total dukungan yang dijadikan dasar komisioner memproses berkas duet ini, penyebarannya juga sesuai, yakni minimal di 13 kabupaten/kota di Sulsel.

Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief menuturkan, pihaknya sudah menetapkan berkas IYL-Cakka diterima dan layak untuk di verifikasi sesuai tahapan perseorangan yang diterapkan di Pilkada serentak 2018.

“Menetapkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (IYL-Cakka) memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi,” kata Iqbal sesuai surat keputusan yang ditandatanganinya.

Hasil penelitian berkas dukungan pasangan bakal cagub-wagub  perseorangan, lYL-Cakka disimpulkan jauh melampaui minimal syarat pengusungan paslon perseorangan Pilgub Sulsel. 

KPU mencantumkan total dukungan IYL Cakka yang terverifikasi mencapai 686 ribu. Atau melebihi 196 ribu (41 persen) dari syarat minimal dukungan perseorangan Pilgub Sulsel yang dipatok 480 ribu.

Secara nasional, KPU mencantumkan dua paslon bacagub-wagub yang berkasnya bersyarat untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Yakni pasangan IYL-Cakka untuk Pilgub Sulsel dan paslon independen Pilgub NTB, Moh Ali Dahlan-Lalu Gede.

Sekadar diketahui, IYL-Cakka menyerahkan bukti fisik 1 juta ke KPU. Hanya saja yang diproses sekira 748 ribu sesuai soft copy yang diserahkan. 

Pihak IYL-Cakka sebenarnya masih meminta waktu ke penyelenggara agar melengkapi soft copy sesuai bukti fisik yang diangkut ke KPU. Hanya saja, setelah melampaui syarat minimal, penyelenggara memilih tidak lagi memproses kekurangan berkas tersebut.

Meski hanya sekira 686 yang terverifikasi oleh KPU, namun IYL-Cakka masih punya kesempatan menambah berkas dukungannya. Itu dengan catatan, jika diverifikasi tahap pertama ditemukan ada yang kurang.

Sebab selain 200 ribu lebih yang belum dilengkapi soft copy, duet ini juga masih punya cadangan dukungan 500 ribu KTP yang belum di setor ke penyelenggara.(*)


BACA JUGA