Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Sulsel, Ilyas.
#

Ini Syarat Utama Transportasi Daring Beroperasi di Makassar

Kamis, 30 November 2017 | 08:28 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Baharuddin - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Transportasi dalam jaringan (Daring) wajib melakukan uji KIR. Ini merupakan syarat utama dalam beroperasi di Makassar. 

“Sesuai aturan Kemenhub Nomor 108 tahun 2017 angkutan dalam jaringan wajib uji KIR dan pemasangan stiker,” kata Kabid Angkutan Jalan Dishub Sulsel, M Ilyas. 

pt-vale-indonesia

Ilyas mengatakan, Uji KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan safety. Ini juga bagian dari poin yang sesuai dalam Putusan Menteri (PM) 108. 

“Selain itu, pemasangan stiker ASK agar transportasi online dapat dikenali karena ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan transportasi online untuk mengambil penumpang seperti terminal, bandara dan seluruh kampus Unhas,”ujar dia. 

Kepala ajibUPT Transportasi Mamminasata, Fahlevi mengatakan sesuai aturan untuk Uji KIR memang diserahkan ke dinas perhubungan kabupaten/kota. Terkait besaran biaya, tergantung keputusan Dishub masing-masing.

“Hasil rapat kita tentu kabupaten/kota yang tangani. Soal harga biasa sesuai perda atau aturan yang ada, bahkan kemarin Takalar misalnya siap mengratiskan uji KIR ini,” katanya, saat ditemui di Kantor Gubernur, belum lama ini.(*)


BACA JUGA