
ASN Terlibat Politik Praktis, Kandidat Bisa Didiskualifikasi
Makassar, GoSulsel.com – Jelang Pilkada serentak tahun 2018, sejumlah kandidat pasangan calon mulai melakukan gerakan sosialisasi dan melirik perhatian masyarakat. Bahkan tidak jaran Aperatur Sipil Negara (ASN) juga ikut dalam politik praktis untuk memenangkan calon dukunganya di pilkada.
Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Azry Yuusuf yang dikonfirmasi menuturkan, keterlibatan ASN pada penyelenggaraan pilkada sangat dilarang keras.

Bahkan, dampak terburuknya apabila ditemukan ASN yang mencoba mengkampanyekan salah satu pasangan kandidat yakni kandidat tersebut bisa di diskualifikasi.
“Pertama kita cegah dengan mengingatkan ASN itu untuk tidak ikut terlibat dengan kegiatan politik. Itu tidak boleh, dan itu dilarang, kalau ASN nya dilibatkan dengan kebijakan itu calonnya yang terancam,” ungkapnya.
Apalagi memang, kata dia, seorang incumbent sangat mudah memanfaatkan kewenangannya untuk memberi perintah ke sejumlah ASN. Ataupun dengan membuat program berkedok kampanye.
“Jadi ada dua calon bisa saja kalau menggunakan kewenangan, program, kegiatan. Yang paling luas itu terkait dengab menggunakan kewenangan untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Itu calonnya bisa di diskualifikasi loh, dalam pasal 71 ayat 3, itu bahaya,” terang Azry.
“Kalau ASN nya sendiri memang sudah sangat jelas dan sangat dilarang, teman-teman di Makassar itu sudah betul itu, Jeneponto juga dan beberapa daerah lainnya kalau mereka melakukan hal demikian dan itu sudah standar seluruh kabupaten kita minta terkait dengan netralisasi ASN,” lanjutnya. (*)