#Pilgub Sulsel
Hanya Kecurangan yang Bisa Begal Dukungan IYL Cakka
Makassar,GoSulsel.com – Langkah Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) maju menjadi kontestan Pilgub Sulsel melalui jalur perseorangan “plus”, selangkah lagi menjadi kenyataan.
Pasalnya, tahapan yang paling krusial di jalur independen, yakni verifikasi administrasi sudah dilewati IYL-Cakka. Bahkan, jika tak ada gangguan atau upaya melakukan “pembegalan” demokrasi untuk dukungan pasangan ini di verifikasi faktual, maka bisa diprediksi bakal melenggang mulus.
Alasannya, dari sejumlah syarat dukungan yang rawan digugurkan, sebagian besar ada di tahapan verifikasi administrasi. Sehingga tahapan verifikasi faktual, sisa mendatangi saja yang tercatat memberi dukungan.
Mengacu pada tahapan perseorangan yang paling krusial tersebut sudah dilalui IYL-Cakka, maka duet ini sisa mengantisipasi jika ada upaya melakukan pembegalan demokrasi.
Seperti, berkas administrasi yang tercatat, jumlahnya harus benar-benar sesuai yang sampai ke tangan petugas verifikasi. Begitu pun, memastikan yang memberi dukungan benar-benar didatangi untuk di verifikasi faktual.
Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief mengatakan, KPU Sulsel sudah menetapkan total dukungan IYL Cakka hasil verifikasi administasi, yakni mencapai 631 ribu. Atau jauh melebihi syarat minimal yang ditetapkan penyelenggara untuk maju lewat indepeden.
Menurut dia, semua berkas dokumen dukungan resmi sudah diserahkan KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke PPS mulai Sabtu, (9/12/2017).
“Berkas dokumen dukungan paslon sudah diserahkan ke PPS melalui komisioner KPUD dan PPK,” ujar Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latif saat dikonfirmasi wartawan.
Dijelaskan, berkas tersebut diangkut menggunakan truk sesuai kebutuhan ke 24 kabupaten/kota, kemudian di distribusi ke kelurahan dan desa. “Distribusi dilakukan sesuai jadwal. Ketua KPU masing-masing daerah mengawal bersama tim Panwaslu, Bawaslu dan kepolisian,” katanya.
Informasi yang dihimpun, pasca verifikasi administrasi, diprediksi IYL Cakka melaju mulus di tahapan paslon perseorangan. Mengingat, tuntasnya tahapan verifikasi administrasi hingga penyerahan dokumen berkas ke PPS, sekaligus memastikan dukungan paslon perseorangan aman dari pencoretan.
KPU dalam tahap verifikasi administrasi, memiliki kewenangan mencoret dukungan pada enam dari delapan kriteria yang digolongkan tidak memenuhi syarat.
Antara lain pada temuan dukungan ganda bagi yang memiliki NIK dan alamat sama, pendukung yang teridentifikasi sebagai PNS/TNI/Polri, pendukung yang terdeteksi penyelenggara Pemilu, dan kesesuaian surat keterangan administrasi kependudukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan.
Pencoretan karena penarikan dukungan juga dijamin tak lagi terjadi begitu KPU resmi menyerahkan dokumen paslon perseorangan ke PPS. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU pasal 21 ayat 3 dan pasal 23 ayat 5 PKPU No.3/2017.
Pasal 21 ayat 3 PKPU No.3 menjelaskan pendukung paslon tidak dapat menarik kembali dukungannya sejak KPU menyerahkan berkas dokumen ke PPS. Sementara pasal 23 ayat 5 menyebutkan bilamana terjadi penarikan dukungan saat verifikasi faktual, maka dukungan tetap dinyatakan sah.
Hal sama berlaku bagi dukungan ganda kategori seseorang memberikan dukungan kepada lebih dari satu paslon. Dengan status paslon perseorangan tunggal di Pilgub Sulsel, maka ketentuan ini otomatis tak berlaku diverifikasi faktual.
Terkait itu, Iqbal Latif menegaskan, PPS akan profesional dalam melakukan tahapan verifikasi faktual. KPU melangsungkan bimbingan teknis melibatkan semua PPS dan menuntaskan kesesuaian alamat pendukung paslib berdasarkan domisili administrasi PPS untuk memudahkan verifikasi faktual.(*)