Masih Banyak Bus Bandel Tak Masuk Terminal Daya Makassar
Makassar, Gosulsel.com — Dari total 42 perusahaan Otobus (PO) yang terdaftar sebagai perusahaan angkutan resmi di Dishub Sulsel, hanya sekitar 20-an yang mematuhi ketentuan tentang cara menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal.
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa, angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal. Namun masih ada beberapa perusahaan Otobus (PO) yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Persatuan Pekerja Terminal Regional Daya (PPTRD) Dg Aco saat ditemui Gosulsel.com, Selasa (26/12/2017). Menurutnya, dari 42 Perusahaan Otobus (PO) yang terdaftar hanya sekitar 20-an yang masuk terminal untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
“Dari sekitar 42 PO, kira-kira bagi duanyalah yang belum masuk terminal dan masih menaikan dan menurunkan penumpang di luar,” ujar Dg Aco, sapaan akrabnya.
Masih banyaknya PO yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal, membuat terminal sepi pengujung. Dg Aco juga berharap agar terminal befungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
“Makanya kami minta ini bagaimana undang-undang dijalankan supaya terminal ini bisa berfungsi dengan baik,” pungkas Dg. Aco.(*)