Logo Kabupaten Gowa

Pemkab Gowa Resmi Berlakukan Aplikasi Elektronik Remunerasi Kerja

Kamis, 04 Januari 2018 | 19:19 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – Memasuki 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa resmi memberlakukan sistem pengawasan Aparat Sipil Negara (ASN) melalui sistem aplikasi  Elektronik Remunerasi Kinerja (ERK). 

ERK sendiri merupakan sebuah aplikasi yang dimiliki masing-masing ASN dengan password berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sistem ini sudah berjalan sejak memasuki tahun 2018 dan berlaku mulai dari setiap SKPD hingga lingkup kelurahan. 

Sistem Aplikasi Elektronik Remunerasi Kinerja ini merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mengetahui jumlah Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) setiap ASN di kabupaten Gowa.

Dimana menurut Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, TPP ini merupakan Asas pemerataan dan asas keadilan.

“Semua SKPD diberi waktu 1 tahun untuk menyelesaikan targer PADnya, kalau PAD tinggi maka tunjangan kinerjanya juga tinggi, kalau tinggi kembali ke dia juga, dan ini tentunya menjadi motivasi seluruh pimpinan SKPD, kalau dia tidak mampu meningkatkan PADnya maka dia tidak cocok di tempat itu, kalau dia tidam cocok, maka akan saya carikan tempat yang cocok,” terang Bupati Adnan beberapa waktu lalu. 

Terkait waktu kerja ASN yang harus 300 menit dalam sehari harus menjadi perhatian betul oleh setiap ASN. Pasalnya, jika kurang jam kerjanya secara otomatis tunjangan kerja ASN bersangkutan juga berkurang. Hal ini Dijelaskan oleh Kabag Humas dan Kerja Sama Pemda Gowa, Abdullah Sirajuddin.

“Kalau kurang jam kerjanya berarti kurang juga tunjangannya karena menjadi persyaratan ASN untuk disiplin, kinerja yang baik,” jelasnya.

Lanjutnya kata Abdullah, Jika ketika ASNnya punya kegiatan diluar, maka akan dibuatkan surat tugas.

“Kalau misalnya ada kegiata diluar, tidak jadi masalah karena nanti ada surat tugas dan ada laporan dari masing-masing ASN terkait jurnal hariannya,” pungkasnya. Kamis (04/01/2018)

Ini Jadwal Kerja Pemberlakuan TPP Kabupaten Gowa:

Senin – Kamis

07.30: Apel pagi
10.00 – 10.30:  Istirahat (shalat dhuha).
12.00 – 13.30: Istirahat.
15.00 – 15.30: Istirahat (shalat Ashar).
16.00: Pulang kerja

Jumat

09.00 – 09.30: Istirahat
11.30 – 13.30: Jumatan.
15.00 – 15.30: Istirahat
16.30: Pulang Kerja.

Berdasarkan Jadwal tersebut, Seluruh ASN wajib mengisi laporan Kinerja Harian dan dilaporkan pada atasan masing-masing selambat-lambatnya pukul 10.00 Wita esok harinya.(*)

pt-vale-indonesia

 


BACA JUGA