Dewan Pendidikan: Jangan Abaikan Guru
Makassar, GoSulsel.com – Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Adi Suryadi Culla angkat bicara perihal sorotan tentang pendapatan tambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk pegawai lingkup Provinsi Sulsel. Hal ini lantaran tunjangan Tukin untuk PNS lingkup guru SMA/SMK belum memiliki kejelasan. Berbeda dengan profesi yang lainnya.
“Memang menurut saya seharusnya tidak menganaktirikan guru. Apalagi mengingat keberadaan guru SMA/SMK sesuai regulasi memiliki posisi yang absah, dan kerena itu setelah berada atau beralih di bawah kewenanangan Provinsi, maka seharusnya diperlakukan sama seperti yang berlaku di instansi lainnya,”kata Adi Suryadi Culla dikutip dari keterangan tertulis yang diterima GoSulsel.com, pada Minggu (6/1/2018).
Menurutnya, kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Pergub tersebut secara esensial, eksplisit dan implisit nampak mengabaikan hak bagi sumber kesejahteraan guru.
“Itu memang isinya cukup fatal. Prinsip tidak berdasarkan azas keadilan. Karena itu, menurut saya formulasinya perlu ditinjau ulang,” ucapnya.
Timbulnya reaksi dari organisasi perwakilan guru, PGRI dan IGI, kata dia itu wajar. Karena nasib guru yang terpinggirkan dari kebijakan pemprov tersebut. Lanjut Adi, karena itu, seharusnya pemerintah provinsi lebih sensitif, dan segera merespon.
“Demikian juga DPRD sebaiknya tidak menutup mata, dan bersinerji. Kebijakan Tukin itu segera direvisi, untuk mengakomodasi kepentingan pelaku pendidikan. Untum perlakuan adil terhadap para guru,” ucapnya.
Dikatakan pula, dalam urgensi itu, Dewan Pendidikan Provinsi Sulsel mendukung, dan juga bersedia menjadi mediasi, jika dibutuhkan untuk aspirasi dan tuntutan guru tersebut.
Ancaman Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang akan menggerakkan guru melakukan aksi protes, seharusnya direspon sensitif oleh Pemerintah provinsi.
“Setiap aksi demo, apapun itu bermakna ada kekecewaan dan kebuntuan aspirasi publik,” tutur Adi.
Dosen Unhas ini menjelaskan, dalam formulasi kebijakan publik, memang sebaiknya guru mendapatkan perlakuan yang sesuai.
“Apalagi dengan melihat tugas berat dan jasa yang diberikan sebagai garda paling terdepan, dalam mendidik dan mempesiapkan generasi bangsa. Untuk itu, kesejahteraannya juga harus disetarakan dengan perannya yang mulia,” tutup Adi Suryadi Culla.(*)