Sopir Taksi Bandara Naikkan Tarif Sepihak, Ini Reaksi Dishub Sulsel

Senin, 15 Januari 2018 | 13:48 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar,Gosulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, membahas soal sopir taksi bandara yang menaikan tarif sepihak. Rapat dilakukan kantor Dishub Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Senin (15/1/2018).

Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel, Ilyas Iskandar, Kepala Bidang Angkutan, Kabid Lalu lintas, Angkasa pura, Damri, Organda, dan Asosiasi angkutan bandara. Beberapa hari terakhir media ramai membicarakan tentang keluhan masyarakat terkait tarif taksi bandara yang tidak sesuai dengan semestinya.

Berdasarkan SK Gubernur 27 tahun 2016 tentang tarif taksi bandara dibagi menjadi 3 zona. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) zona 1 Rp.85.000, zona 2 Rp.115.000, dan zona 3 Rp.135.000.

Berdasarkan laporan dari warga pengguna taksi bandara, banyak sopir-sopir yang membebankan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang ada.

Kasihub Sulsel, Ilyas Iskandar, meminta kepada perusaahan transportasi untuk mengikuti aturan pereraturan yang ada.

“Jadi yang paling pokok utamanya menurut saya mari kita sepakati dulu bahwasanya pergub 27 ini tetap pedoman menjadi acuan,” ujar Ilyas Iskandar

Lebih lanjut Disbun Sulsel ini meminta kepada seluruh operator untuk mengawasi sopir-sopir yang tidak ikut aturan.

“Dan mohon bagi angkasapura untuk.melakukan pemantauan terhadap teman-teman kita di bandara dan bagi yang tidak menggunakan pergub ini supaya kita tegur,”

Selain membahas tentang tarif, rapat yang dilaksanakan di ruang Rapat Dishub Sulsel ini juga membahas terkait pelayanan sopir taksi bandara. Termasuk kelaikan kendaraan.(*)


BACA JUGA