Dishub Sulsel Sebut Go Car dan Uber Tak Kooperatif

Kamis, 01 Februari 2018 | 14:31 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Dinas Perhubungan Sulsel mengakui beberapa operator angkutan berbasis aplikasi (online) di Sulsel tak koperatif.

Dari beberapa yang beroperasi hanya Grab yang rutin memberikan data jumlah pengemudinya.

pt-vale-indonesia

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar mengatakan untuk Grab jumlah pengemudinya mencapai 10 ribu unit. Untuk Uber dan Go Car enggan memberikan data, mereka malah meminta Dishub untuk melakukan persuratan.

“Bagaimana mau dihitung secara real kalau tidak ada yang dimasukkan. Mestinya Go Car dan Uber kooperatif seperti Grab. Saya tidak tahu kenapa mereka terkesan sembunyikan data pengemudinya,” katanya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 1 Februari.

Ilyas menyebutkan sudah beberapa kali mengundang pengelola aplikasi Go Car dan Uber. Hanya saja, mereka tidak memperdulikan permintaan pihak Dishub Sulsel.

Sejauh ini baru empat perhimpunan pengemudi angkutan dalam jaringan (Daring) atau online yang tergabung dalam koperasi yang terdaftar secara resmi di Dishub. “Kebanyakan dari mereka ada pengguna Grab,” tambahnya.

Dari empat koperasi yang telah dan sementara mengajukan uji Kir dan izin operasi angkutan sewa khusus (IPAS) jumlah pengemudi yang tergabung sekitar 1000 unit. Dishub Sulsel sendiri sudah menetapkan kuota taksi online sebanyak 6963 unit.

Dalam waktu dekat, Dishub Sulsel akan melakukan penindakan (Sweeping) kepada taksi online. Terlebih per 1 Februari 2018, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 sudah efektif berlaku.

“Memang ada rencana adakan Sweeping, kita prioritaskan yang tidak lengkap datanya, sifatnya untuk pembinaan dulu. Harusnya kita sudah mulai hari ini,” ungkap Ilyas.

Pemerintah sendiri berharap pengelola dan pengemudi taksi online bisa menerima aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Pasalnya, aturan yang ada sudah melalui kajian dan mempertimbangkan kondisi yang ada.

Kepala UPTD Transportasi Mamminasata Dishub Sulsel, Fahlevy menambahkan saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut atas PM 108 tahun 2017.

Diakuinya aturan yang ada saat ini sangat terlambat untuk merespon keberadaan angkutan online yang sudah menjamur. “Aturannya memang agak terlambat nanti setelah banyak pengemudi baru dikeluarkan,” pungkasnya. (*)