Radio Rewako FM Peroleh Rekomendasi Kelayakan Siaran dari KPID Sulsel

Selasa, 27 Februari 2018 | 21:02 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) terkait perizinan penyiaran Radio Rewako FM, Selasa (27/2/2018). Dalam rapat itu, Radio milik Pemkab Gowa itu sudah memperoleh rekomendasi kelayakan siaran. 

“Radio Rewako FM ini baru memperoleh rekomendasi kelayakan siaran. Belum menjadi izin karena, baru di rekomendasi ke Kementerian,” kata Ketua Komisioner KPID, Mattewakkang Bonga usai santap siang di ruang Tapat Wakil Bupati Gowa, Selasa (27/2/2018).

Di Forum Rapat bersama nanti, lanjutnya, tiga instansi diantaranya, Balai Monitor Frekuensi, Kementerian Kominfo, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan daerah akan.kembali duduk bersama membicarakan status kelayakan Izin. 

“Kalau semuanya ACC dan ketiga instansinya setuju, maka Rewako memperoleh izin sementara yang akan berlaku selama Enam Bulan,” jelasnya.

Enam bulan kemudian, kata Mattewakkang, akan dipantau siarannya, setelah izin sementara tersebut barulah diusulkan untuk evaluasi Uji Coba Siaran (UCS). Ceritanya izin sementara itu diberikan untuk evaluasi uji coba siaran selama Enam Bulan. Setelah UCS itu barulah diberikan izin siaran tetap.

Izin yang dikeluarkan kementerian Kominfo ini tambahnya lagi, akan berjalan cepat. Semua izin dikeluarkan oleh Kementerian, sedangkan KPID hanya memberi rekomendasi terkait isi siaran dan konten lokal.

Namun, KPID bisa memberi pertimbangan bisa tidaknya sebuah lembaga penyiaran diberikan izin. Tak hanya itu, KPID juga menentukan bisa tidaknya Lembaga penyiaran dicabut izinnya. Mengingat Kementerian selalu mendengar KPID.

“Meskipun Lembaga tersebut sudah lengkap dari segi administrasi dan teknis, tapi kalau KPID bilang secara program siaran jangan dulu, yaa berarti memang belum layak,” akunya. 

Mengingat pintu masuk izin di daerah itu harus melewati KPID, namun tidak berwenang memberikan izin.

Lebih jauh dirinya mengatakan terkait persyaratan sebuah izin penyiaran, Mayyewakkang mengatakan, perspektifnya KPID adalah isi siaran, maka sebuah radio harus memenuhi standar-standar yang sudah disyaratkan oleh undang-undang dan pedoman perilaku penyiar dan program standar siaran yang sudah ditetapkan oleh KPID.

“Intinya program siarannya itu sehat, informatif, dan juga bermanfaat bagi masyarakat, yang sesuai standar nilai umum aja intinya,” tandasnya.(*)

pt-vale-indonesia


BACA JUGA