Ilustrasi

Plt Wali Kota Makassar Harus Bersikap Adil Keluarkan Penggunaan Lokasi Kampanye Pilgub

Kamis, 01 Maret 2018 | 17:43 Wita - Editor: Baharuddin -

Makassar,GoSulsel.com – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal (Deng Ical) harus bersikap adil, terkait izin penggunaan lokasi kampanye untuk kandidat gubernur dan wakil gubernur Sulsel.

Mengingat, Deng Ical yang kini berstatus sebagai pengurus DPD I Golkar Sulsel, bisa saja “main mata” untuk pemberian penggunaan lokasi kampanye yang diminta kandidat tertentu. Seperti di Lapangan Karebosi.

pt-vale-indonesia

Informasi yang dihimpun, dari empat pasangan di Pilgub, dikabarkan ada tiga pasangan yang akan mengelar kampanye akbar di Makassar bulan ini. Mereka adalah, IYL-Cakka, NH-Aziz dan NA-ASS.

IYL-Cakka yang mengagendakan kampanye akbar 23 Maret mendatang, sejak dulu sudah memasukkan permohonan izin untuk penggunaan Lapangan Karebosi. Bahkan pasangan pertama yang menyampaikan ke KPU dan kepolisian.

Sedangkan NH-Aziz, disebut-sebut akan memanfaatkan masa kampanye akbar setelah IYL-Cakka. Begitu juga NA-ASS memilih sebelum tanggal 23 Maret 2018.

Hingga saat ini, pihak Pemkot Makassar belum memastikan, apakah memberikan   izin penggunaan Karebosi ke IYL-Cakka. Termasuk ke NH-Aziz yang juga dikabarkan mengincar lapangan itu.

Hanya saja, beredar informasi jika salah satu pasangan bakal diberikan izin menggunakan Karebosi. Jika itu benar, dan justru tidak mengizinkan IYL-Cakka atau Kandidat lainnya, maka Pemkot bisa dianggap melakukan perlakuan diskriminasi.

“Baik KPU maupun Pemkot Makassar harus bersikap adil. Jangan sampai memberi izin ke kandidat tertentu, baru kandidat lainnya dipersulit,” tegas Aktivis Pemuda Sulsel, Meddy, Kamis (1/3/2018).

Sementara itu,  Juru Bicara IYL-Cakka, Henny Handayani, juga meminta agar penyelenggara tidak membeda-bedakan kandidat, khususnya dalam pemberian penggunaan izin kampanye.

“Kalau berdasar surat dan penyampaian, IYL-Cakka yang pertama memasukkan surat permohonan kampanye akbar tanggal 23. Termasuk permohonan izin penggunaan lokasi kampanye,” terang Henny secara terpisah.(*)


BACA JUGA