Ini Transportasi Online yang Terdaftar di Dishub Sulsel

Senin, 12 Maret 2018 | 17:41 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Keluarnya Peraturan Menteri (PM) 108 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus (ASK) atau tranportasi online, membuat semua perusahaan jasa angkutan diwajibkan untuk mengurus izin penyelenggaraan ASK.

Dari beberapa jasa angkutan sewa khusus (ASK) atau tranportasi online yang beroperasi di wilayah Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata) menurut Kepala Seksi Angkutan, Dinas Perhubungan Sulsel, Edisa Ade baru beberapa perusaahan yang sudah terdaftar.

pt-vale-indonesia

Berikut jasa tranportasi online (ASK) yang sudah terdaftar dan layak beropersai.

Inkopol jumlah kendaraan 100 unit, Lintas Muda Cemerlang jumlah kendaraan 50 unit, PT. Tallu Appa Rappung jumlah kendaraan 50 unit, Lingkar Terbaik Indonesia 50 unit dan Koperasi KPDT jumlah kendaraan 100 unit.

350 ASK yang terbagi kedalam lima perusahaan tersebut, menurut Edisa semuanya dari penyedia jasa transpotasi online Grab.

“Jadi ini yang terdaftar dari Grab semua,” ungkap Edisa saat ditemui ruangannya tadi siang.(*)


BACA JUGA