Ilustrasi

Panwaslu Kewalahan Tindaki APK Ilegal

Kamis, 15 Maret 2018 | 10:56 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Panwaslu Kota Makassar kewalahan menindaki Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal yang diproduksi oleh pasangan calon kepala daerah yang ada di Kota Makassar. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Nursani saat dihubungi, Kamis (15/3/2018).

Dia mengatakan, hingga saat ini memang masih banyak APK yang diproduksi oleh tim Paslon tidak dilaporkan oleh KPU alias APK ilegal. Olehnya, hal yang pertama akan dia lalukan adalah berkoordinasi dengan KPU.

pt-vale-indonesia

“Tetapi kami koordinasi dengan teman-teman KPU untuk mengawasi hal tersebut,” kata Nursani.

Dia berharap, pasangan calon juga bisa tertib aturan. Yakni dengan cara melaporkan ke KPU APK yang dipasang oleh masing-masing tim.

“Sebenarnya Paslon itu mewajibkan berapa yang dia cetak selain yang dicetak oleh KPU. Termasuk bentuk ukuran dan modelnya. Itu semua dikoordinasikan ke KPU,” kata Nursani.

Tidak hanya itu, kendala yang paling utama lantaran banyaknya tim Paslon yang memang memasang APK sembarangan. Bahkan, yang dicetak tidak berdasarkan dengan desain yang aprove atau disepakati di KPU.

“Sampai hari ini kendala kami karena Paslon masih menggunakan atribut tidak dikoordinasikan di KPU,” ucapnya.

Dia juga merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang mereka lakukan. Baik Pemerintah Kota maupun Pawaslu sendiri.

“Makanya dalam dekat, kami akan audiance dengan Pemkot untuk membahas untuk ada tindak tegas menurunkan APK yang ada di Makassar,” tandasnya.(*)


BACA JUGA