Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Takalar Drs H. Baharuddin mengatakan, pendataan dilakukan untuk mencari rokok yang tak memiliki cukai resmi dari pemerintah karena dianggap merugikan negara.
Pada pendataan tersebut, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Takalar serta beberapa stafnya mendatangi 14 toko yang menjual rokok di Kecamatan Galesong Utara.
“Dari 14 toko yang kami kunjungi di Jalan Poros Galesong, Kecamatan Galesong Utara, kami tidak menemukan rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai resmi dari pemerintah,” kata Bahar.
Berikut beberapa toko yang didatangi UPTP Takalar, yaitu Toko Putri Tunggal, Berkah Abadi, Sumber Mas, Lestari, Rimbal Jaya, Fadil, Sukri, Cahaya, Dg Rate, Raihan, Ilham, Annisa, Ayu, dan Irma.(*)