Asosiasi PK5 Pasar Sentral Makassar Tetap Tolak Relokasi

Rabu, 02 Mei 2018 | 18:07 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Asosiasi Pedagang Kaki Lima (ASPEK 5) Makassar Mall menolak direlokasi ke dalam gedung New Makassar Mall.

Para pedagang kaki lima (PK 5) Pasar Sentral rencananya akan direlokasi ke lantai 7 gedung New Makassar Mall.

pt-vale-indonesia

“Yang jelas kami menolak. Kami menolak jangankan membeli, digratiskan saja masuk kedalam kami tidak mau. Jadi apapun yang terjadi, kami tetap diluar. Itu sudah harga mati,” ujar Ketua Umum ASPEK 5, M. Basir saat ditemui di Kantor Balaikota Makassar, Rabu (02/05/2018).

Sebanyak 1200 orang pedagang kaki lima tergabung dalam ASPEK 5 dan 510 orang pedagang yang merupakan anggota HIPIM. Kedua organisasi tersebut menolak dengan tegas relokasi tersebut dengan beberapa alasan.

“Alasannya, pertama harga, kedua ukuran lapak, dan ketiga lantai. Ukurannya hanya 1,10m x 1,10m, harganya Rp 120 juta. Kami PK5 tidak bisa menjangkau itu karena kita tahu PK5 modalnya berapa ji. Sama halnya kita mau bunuh diri kalau ambil itu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya telah ada pernyataan dari Walikota Makassar Ir Ramdhan Pomanto bahwa para pedagang kaki lima tersebut akan dibangunkan lapak di Blok B. Blok B ini merupakan lahan bekas ruko yang terbakar di Pasar Sentral.

“Kita sebelumnya sudah bicarakan dengan Pak Danny. Solusi dari bapak, kita mau dibangunkan blok B. Blok B itu di eks ruko kebakaran,” ungkapnya.

Dikatakannya, sejauh ini 180 petak sudah dibangun di Blok B tersebut. Blok B ini nantinya dapat menampung pedagang kaki lima dengan jumlah 2000an pedagang.

“Sementara ini sudah ada 180 petak yang sudah dibangun di eks ruko. Informasinya juga ini bahwa ini juga yang mau dibongkar saat relokasi nanti. Ini yang juga meresahkan kita. Kita datang keisni untuk memastikan apakah benar,” paparnya.

Di Blok B tersebut, pedagang cukup membayar Rp 2,5 juta setiap lapak yang bisa dicicil selama dua bulan. Selain itu, hanya biaya listrik Rp 50 ribu yang dikenakan.

“Rp 2,5 juta, bisa dicil selama dua bulan. Cuma bangunannya saja yang kita bayar, setelah itu tidak ada lagi. Jadi sisa listrik Rp 50 ribu yang ditanggung perbulan,” tutupnya.

Namun, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ditemui belum memberikan komentar apapun terkait relokasi tersebut. (*)


BACA JUGA