Dishub Sulsel: Ini yang Harus Dipenuhi Taksi Bandara

Jumat, 11 Mei 2018 | 13:26 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar,Gosulsel.com – Dinas  Perhubungan (Dishub) Sulsel bersama Angkasa Pura mengevaluasi standar pelayanan minimal angkutan taksi bandara, di Bandar Udara Internasional Sultan  Hasanuddin. (2-12/5/2018).

Kepala Bidang Angkutan Jalan H. M. Anis mengatakan bahwa kegiatan tersebut memberikan pelayanan standar internasional kepada penumpang bandara. 

pt-vale-indonesia

“kan ini bandara kita ini kan bandara Internasional jadi semua beroperasi disini baik taksi maupun damri harus mengikuti seperri apa itu pelayanan yang internasional,” katanya.

Selain itu, M. Anis juga menambahkan untuk memberikan pelayanan dengan standar internasional, taksi yang beroperasi di bandara harus memenuhi beberapa standar pelayanan yang sudah ditetapkan oleh pihak Angkasa Pura dan Dishub Sulsel.

“Kelengkapan kendaraan harus diutamakan termasuk tahun kendaraan. Kalau sudah di atas lima tahun dan sudah tidak laya, kami tidak kasi izin,” tambahnya. 

Berikut beberapa standar kelengkapan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bandara. Yaitu pemadan kebakaran, kotak P3K, ban serep, argo, mahkota, nomor lambung, ID pada kemdaraan, ID pengemudi, STNK, asuransi penumpang, bersih, tidak di modifikasi, memakai logo perusahaan pada pintu depan kendaraan, izin operasional, dan surat pengawasan dari Dishub.

Selain kelengkapn kendaraan, Dishub Sulsel dan angkasa Pura juga menetapkan srandar atau kelengkapan pengemudi kendaraan. Seperti, dari segi penampilan pengendara. Rambut rapi, berseragam, memakai Id card, memakai celana kain, bersepatu, 3 S (Senyum, salam sapa), dapat melayani penggunan dengan baik,  memiliki SIM, KTP, SKCK dan bebas narkoba. 

H. M Anis juga menegaskan tidak akan memberi izin dan  mencabut izin operasi taksi bandara jika tidak memenuhi standar kenyamanan yang telah ditetapkan.

“Kalau ada yang tidak memenuhi standar  kelayakan kami tidak akan memberi izin untuk beroperasi,” tegasnya.

Diketahui Untuk saat ini, jumlah taksi bandara yang beroperasi di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin sekitar 500 taksi dari 16 perusahaan.(*)


BACA JUGA