#

Antisipasi Kecurangan Saat Ramadan, Ini yang Dilakukan Panwaslu Maros 

Kamis, 17 Mei 2018 | 16:42 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, Gosulsel.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Maros gelar sosialisasi dan Rapat Koordinasi Mitra Pengawasan di 14 Kecamatan se-Kabupaten Maros dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 mendatang.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di tiap kecamatan di Kabupaten Maros mengenai pengawasan partisipatif.

pt-vale-indonesia

Ketua Panwaslu Maros, Sufirman menyampaikan, jika peserta rapat koordinasi banyak memberi usulan serta rekomendasi kepada Panwaslu Maros agar membuat imbauan pengawasan terkait titik rawan pelanggaran kampanye di bulan Ramadan.

“Para peserta pada saat kegiatan banyak yang memberi usulan dan rekomendasi terkait titik rawan pelanggaran kampanye saat bulan puasa nanti, nah usulan ini akan menjadi tugas kami di Panwaslu untuk dibuat imbauan kepada masyarakat,” paparnya, Kamis (17/5/2018).

Firman menambahkan, jika beberapa usulan yang dikemukakan diantaranya adalah mengenai pengawasan atau pencegahan terhadap pelanggaran berupa “Money Politic” berkedok pemberian sumbangan.

“Beberapa usulan tersebut diantaranya mengenai pengawasan dan pencegahan terhadap pemberian sumbangan ke masjid atau panti asuhan, kemudian tindakan yang dapat diambil adalah memastikan bahwa sumbangan tersebut diberikan atas nama pribadi dan tidak menitipkan pesan-pesan politik. Bisa saja ini adalah money politic yang dibingkis dengan nama sumbangan,” sambungnya.

Tak hanya itu, Ia juga mengatakan jika pemberian alat shalat, THR dan “open house” saat lebaran juga berpotensi terjadinya pelanggaran. Jika didapati terdapat pesan-pesan kampanye atau simbol partai politik. Hal itu yang harus dipastikan tak terjadi.

“Selain itu, pemberian alat shalat, THR dan open house sangat berpotensi terjadinya pelanggaran,” tambahnya.

Adapun pemenuhan unsur sebagai dugaan pelanggaran, yang disampaikan oleh Firman diantaranya adalah jika di dalamnya terdapat penyampaian visi misi atau program calon, simbol, atau ajakan memilih calon.

“Kalau dalam pemberian sumbangan, atau alat shalat, THR dan open house tersebut ada penyampaian visi misi atau program calon, simbol dan ajakan memilih calon. Maka itu memenuhi unsur sebagai dugaan pelanggaran dan tentu saja harus ditindaklanjuti sebagaimana prosedur yang berlaku,” tutupnya.(*)


BACA JUGA