3 ASN Bantaeng Diperiksa Panwaslu Gowa
Gowa, Gosulsel.com — Temuan Panwaslu Kecamatan terkait adanya 3 Pejabat Kabupaten Bantaeng yang melakukan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Nomor Urut 3 di salah satu kecamatan di Kabupaten Gowa pada hari kerja, membuat Ketua Panwaslu Gowa, Suharli angkat bicara.
Dengan bukti yang ada ditangannya saat ini, suharli mengatakan, ASN dapat hadir dalam kampanye namun bersikap pasif, yang kemudian dinilai dari ketiga ASN tersebut adalah keaktifannya yang kemudian akan dibuktikan di pengadilan.
Saat ditanya aktifitas apa yang dilakukan ketiga pejabat tersebut saat kampanye, Suharli mengatakan untuk sementar pihaknya belum bisa membeberkan hal tersebut.
Kendati demikian Suharli mengaku beberapa bukti otentik telah dipegangnya, baik berupa video dan foto.
“Untuk buktinya jelas ada kami pegang, semacam itulah (Red: Foto dan Rekaman), kalau kita turun ke lapangan itu sudah siap semua, tidak mungkin kita angkat kalau tidak punya bukti yang kuat, ” ujarnya.
Suharli bahkan menyampaikan bahwa ketiga ASN ini dugaan melanggar Pasal 71 UU Pemilu No 10 tahun 2016, tentang netralitas ASN, TNI dan Polri.
Sedangkan pasal pidana yakni pasal 188 UU Pemilu No 10 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 1 bulan maksimal 6 bulan atau denda 1 juta maksimal 6 juta.
Meski menolak menyebut secara gamblang identitas ketiga pejabat tersebut, namun informasi yang dihimpun menyebutkan ketiga pejabat tersebut masing-masing Camat Tompubulu, Andi Muhlis Hindra (AMH), Camat Bissappu, Muh Amin Basit (MAB), dan seorang lurah, Sitti Faridah (SF).
Pihak Panwaslu Gowa akan melimpahkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah status ASN telah ditetapkan pada Senin (21/5) dan resmi laporannya pada Selasa (22/5).
Sebelumnya, diketahui kampanye dialogis tersebut dilakukan pada Selasa (15/5) lalu.
Ketiga ASN ini nantinya akan diserahkan ke Komisi Disipliner ASN untuk diberikan sanksi tegas, dan Suharly mengatakan, pihaknya hanya menjalankan apa yang seharusnya menjadi prosedur, tetap dalam hal ini pengadilan yang memutuskan.
Dengan adanya penemuan Panwaslu, hal ini membuat Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan angkat bicara.
“Kalau itu ASN ya kita serahkan ke aturan yang ada,”
Oleh karena itu, Bupati Gowa berharap, aturan tersebut bisa ditegakkan dan berharap pula Panwas tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan aturan berkaitan dengan temuan Panwas Gowa tersebut.
“Saya pikir tidak bolehlah, sebagai ASN aturannya itu harus netral,” ujarnya.
Bupati dengan tegas mengatakan, apapun yang terjadi di Gowa tidak luput dari pantauannya.
“Yakin dan percaya apapun yang terjadi di Gowa saya tahu,” seru Adnan. (*)