Truk ekspedisi parkir sembarang di pinggir jalan Jl Yos Sudarso, Makassar.
#

Nekat Beroperasi Jelang Lebaran, Truk akan Ditilang

Rabu, 30 Mei 2018 | 11:05 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, akan bekerjasama polisi untuk mengantisipasi adanya truk beroperasi jelang lebaran Idul Fitri. Jika ada yang nekat beroperasi maka, akan diberi sanksi tegas berupa tilang.

“Kami akan melakukan pengawasan bersama polisi terhadap truk yang beroperasi jelang lebaran. Jika ada yang nekat maka disanksi berupa tilang,”kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Dishub Sulsel H AM Anis, saat ditemui, Rabu (30/5/2018).

pt-vale-indonesia

Sekadar diketahui, larang truk beroperasi jelang lebaran ini diatur melalui peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Aturan ini membatasi operasional truk barang di jalan tol dan jalan nasional mulai 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018.

Peraturan ini diberlakukan untuk angkutan barang truk 3 sumbu atau lebih, truk yang beratnya 14 ribu kg dan juga mobil pengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan. (*)


BACA JUGA