Angkutan umum yang beroperasi dalam kota.
#

Muh Anis: Tak Penuhi Kelayakan, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi

Sabtu, 02 Juni 2018 | 12:43 Wita - Editor: Baharuddin -

Makassar, GoSulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, akan melarang angkutan umum beroperasi jika tidak memenuhi standar kelayakan. Ini akan diketahui setelah dilakukan uji kelayakan. 

“Untuk memenuhi layak atau tidak angkutan umum beroperasi, Dishub bersama Polda Sulsel akan melakukan pengecekan. Jika tak layak maka kita akan larang beroperasi jelang lebaran,” kata Kepala bidang angkutan jalan Dishub Sulsel Muh Anis. 

Anis mengatakan, beberapa syarat pengecekan umum yang akan dilakukan yakni, administrasi kendaraan, dari surat izin, SIM, STNK, dan untuk cek fisik pada segi kelayakan ban mobil, rem, tempat duduk lampu mobil semua yang terkait kelayakan umum.

“Semua akan kita lihat dulu pengecekan nya baru kita lakukan pengimbauan sebelum hari H, dan semua proses pengecekan nantinya kita pada standar yang sudah baku dalam aturan lalu lintas,”pungkasnya.(*) 


BACA JUGA