Andi Mariattang Sebut PAW AJD Bertentangan Dengan Undang-undang
MAKASSAR,GOSULSEL.COM – Eks Caleg DPR RI Dapil II Sulsel, Andi Mariattang angkat bicara perihal rencana Pengganti Antar Waktu (PAW) Andi Jamarro Dulung (AJD) ke Ketua DPW PPP Sulsel, HM. Aras.
Dia mengatakan, perjanjian sisa masa jabatan antaran AJD dan HM.Aras adalah hal yang bertentangan dengan Undang-undang. Menurutnya, jabatan publik tidak boleh untuk diperjanjikan.
“Sebenarnya perjanjian begini tidak dikenal, karena bertentangan dengan Undang-undang. Menurut yang saya dengar dari pakar hukum, jabatan publik tidak bisa diperjanjikan,” kata Andi Mariattang, Selasa (5/6/2018).
Diapun mengaku menyayangkan sikap DPP PPP. Menurutnya ada kesan ambisi hanya karena perilaku dan kepentingan oknum tertentu.
“Saya menyayangkan DPP yang ‘gegabah’ hanya karena ambisi oknum tertentu,” ucapnya.
Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya saat perjanjian itu, tidak disertai surat pengunduran dirinya, sementara Andi Mariattang adalah pemilik suara terbanyak ke tiga, sementara HM. Aras pemilik suara terbayak ke empat.
“Saat perjanjian itu dibuat tertanggal 18 Mei 2016, tidak disertai surat pemberhentian saya, maupun surat pengunduran diri saya,” kata dia.(*)