Kepala Seksi Bidang Usaha dan Masyarakat Jasa Konstruksi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Ir. Mustakim Toba, MT

Dinas Bina Marga Sulsel Kenalkan Aturan Baru Tenaga Kerja Asing

Selasa, 10 Juli 2018 | 14:35 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 merupakan perundang – undangan yang mengatur tentang pelaksanaan jasa konstruksi. Undang – Undang ini disahkan pada tahun 2017 lalu.

Kepala Seksi Bidang Usaha dan Masyarakat Jasa Konstruksi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Ir. Mustakim Toba, MT, saat ditemui di ruangannya mengungkapkan bahwa Undang – Undang tersebut merupakan turunan dari Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi.

pt-vale-indonesia

“Undang – Undang lama itu nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi jadi Undang – Undang baru itu nomor 2 tahun 2017 ini adalah penyempurnaan dari Undang – Undang lama,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tersebut adalah tenaga kerja asing dan badan usaha asing. Di Undang – Undang lama tidak diatur tentang tenaga kerja asing maupun badan usaha asing.

“Karena di Undang – Undang Nomor 2 itu sudah diatur tenaga kerja lokal dan asing, diatur dengan bagaimana syarat dan prasyaratan untuk membentuk badan usaha yang di Indonesia,” lanjutnya.

Menurutnya lagi, selain mengatur tenaga asing dan badan usaha asing, di Undang – Undang baru tersebut juga diatur material konstruksi yang digunakan.

“Terus di Undang – Undang nomor 2 itu sudah diaktifkan rantai pasok dalam artian penggunaan material – material hasil produk asli Indonesia begitu harus diutamakan,” tambahnya.(*)


BACA JUGA