Pasca Tragedi KM Lestari Maju, Kewenangan Pelabuhan Pengumpan Pamatata Dikembalikan ke Provinsi

Kamis, 12 Juli 2018 | 13:43 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR,GOSULSEL.COM— Pasca karamnya, KM Lestari Maju di perairan Selayar, polemik terkait dengan kewenangan pengelolaan aset Pelabuhan Pengumpan Pamatata di Kabupaten Selayar akhirnya diputuskan kembali kewenangannya ke provinsi dibawah kendali Dinas Perhubungan Sulsel. putusan itu dikeluarkan dalam pertemuan yang digelar, Selasa (10/7/2018) oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Ditemui Gosulsel.com di Kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (12/7/2018), Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel, Drs. H. Muh Ilyas Iskandar, M.Si membenarkan hal tersebut. Iya menjelaskan bahwa dalam rapat di Jakarta tersebut meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Selayar agar menyerahkan Kewenangan Pelabuhan Pengumpan Pamatata ke Pemprov.

“Intinya kemarin waktu pertemuan di Jakarta dibatalkan itu, dibatalkan di punya perjanjian antara Pemda Selayar dengan Kementrian Perhubungan,” ujar Ilyas Iskandar.

Diketahui beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Selayar menyerahkan pengelolaan atau kewenangan aset Pelabuhan Pengumpaan Pamatata Selayar diserahkan ke pusat dalan hal ini Kementrian Perhubungan.

Lanjut, Ilyas Iskandar bahwa sesuai peraturan perundang – undangan Nomor 23 tahun 2014 pelabuhan pengumpan regional berada dibawa kewenangan Provinsi.

Dalam Undang – Undang tentang Pemerintahan Daerah huruf O bidang perhubungan sub bidang pelayaran huruf e dan huruf i menyatakan bahwa daerah provinsi mempunyai kewenangan penetapan lintas penyeberangan antar kabupaten/kota dan mempunyai kewenangan membangun dan pemberian izin dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional.

“Kalau Undang – Undang 23 memang mengisyaratakan kewenangan harus ada di provinsi, begitu” lanjutnya

Ditanya terkait jadwal penyerahan Pelabuhan Pengumpan Pamatata Selayar dari Pemda Selayar ke Pemerintah Provisis (Dishub) Sulsel, Ilyas Iskandar mengaku tidak mau terburu – terburu.

“Ngapain buru – buru mau diambil alih kita tidak terlalu bernafsu kok, apasih yang menarik dari Pamatata itu, cuma kebetulan ada kita bikin UPT di sana, kan kasihan kalau tidak bekerja. Dan SK Gubernur yang mengatakan,” tandasnya.

‘Perebutan’ kewenangan aset pelabuhan Pamatata ini sudah berlangsung cukup lama, puncaknya saat penyerahan aset Pelabuhan Penyeberangan Pamatata oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh.Basli Ali, kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Hotel Clarion,18 Mei 2018.

Dishub Sulsel pun bereaksi dengan melayangkan Surat Permohonan Pembatalan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Kepada Menteri Dalam Negeri dan digelar rapat 26 Juni silam. Kala itu Wakil Bupati Selayar, Zainuddin, mengatakan, sudah berusaha mengkaji dan menganalisa mengenai objek secara historis tentang kewenangan.Maka, pelabuhan Pamatata adalah pelabuhan Penyeberangan, berbeda dengan Pelabuhan Pennumpan yang dikelola seperti pelabuhan laut.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan aset ke Pusat sudah berdasarkan dengan aturan yang berlaku”. Kata mantan Sekda Pemkab Selayar dikutip dari matarakyatmu.com.

Kadishub Selayar, Andi Baso, menuding UPT.Pelabuhan penumpan Dishub Provinsi SulSel tiba- tiba muncul dan menarik retribusi di Pamatata tanpa konfirmasi kepada Pemkab Selayar. Pemkab Selayar menganggap ini melanggar Perda Provinsi SulSel No.1 tahun 2012 tentang Retribusi.

“Ini respon kami setelah 28 tahun tidak mendapatkan rehabilitasi, Pemerintah Pusat mau merehabilitasi tapi aturan Kementerian Keuangan, wajib menjadi aset Pemerintah Pusat”. Jelas Andi Baso yang 8 tahun menjabat Kepala Bidang Hukum Kab. Selayar.

Kepala BPTD Wil.XIX Sulsel-Bar, Benny Nurdin Yusuf berdalih kasus Pamatata berdasarkan PM 104 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, diartikan Angkutan Penyeberangan adalah Angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.

“Jaringan jalan yang menghubungkan Bira-Pamatata adalah Jalan Nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,”kata Benny.

Kapala Bidang Pelayaran Dishub Provinsi Sulsel, Arafah mengatakan ada hirarki dibentuknya UPT. Pelabuhan Pengumpan, yaitu berdasarkan PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. “Harus ada titik temu, karena yang bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan adalah yang mengelola”. jelas Arafah

Setelah kecelakaan KM Lestari Maju karam selasa, 3 Juli, perdebatan alot soal kewenangan itupun akhirnya luruh dengan mengembalikan kewenengan pelabuhan Pamatata ke Provinsi.(*)


BACA JUGA