Rasia 37 Kendaraan Tak Bayar Pajak, UPT Pendapatan Sinjai Raup Rp 15 Juta PKB

Selasa, 17 Juli 2018 | 17:52 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Sinjai, Gosulsel.com –- Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pendapatan Sinjai menggelar penertiban kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa (17/7/2018).

Operasi penertiban ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Operasi penertiban berlangsung di Sinjai Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Bone.

pt-vale-indonesia

Penertiban kendaraan dipimpin oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai Hj. Nursinah M.Si. Ia mengatakan, tujuan operasi ini untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak tersebut selanjutnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Kota Sinjai.

Operasi penertiban tersebut menjaring kendaraan sebanyak 37 unit terdiri dari roda empat 11 unit dan roda dua 26 unit. Dari penertiban tersebut terdapat 22 unit kendaraan yang melakukan pembayaran di lokasi dengan memasukkan pajak ke kas daerah sebesar Rp 15.856.800.

Hj Nursinah, mengatakan, pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak akan ditilang sementara pelanggan samsat yang mau membayar pajak namun tidak membawa uang diberi kelonggaran sampai tiga hari ke depan untuk membayar di Kantor Samsat Sinjai.(*)


BACA JUGA