ilustrasi KPU Sulsel

MK Putuskan Jumlah Komisioner KPU Tiga Orang Bertentangan UUD

Senin, 23 Juli 2018 | 23:44 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan beberapa putusan, Senin kemarin. Diantaranya berkaitan dengan jumlah pelaksana penyelenggara pemilu, seperti komisioner KPU dan anggota PPK.

Pertama MK memutuskan anggota KPU Kabupaten/Kota yang berjumlah 3 orang dinyatakan secara bersyarat bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) dan tidak berkekuatan hukum tetap. Begitu juga dengan anggota PPK yang 3 orang, tidak berkekuatan hukum tetap.

pt-vale-indonesia

Komisioner KPU Sulsel, Uslimin yang dimintai tanggapanya mengaku tidak ingin melampaui lembaga yang lebih tinggi di atasnya. Sehingga, pihaknya di KPU Sulsel tetap menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.

“Kami tunggu PKPU sebagai penjabaran dari putusan MK tersebut,” kata Usle, sapaanya, Senin (23/7/2018).

Selain itu, siang kemarin, MK juga memutuskan, bahwa frase hari dalam penanganan sengketa Bawaslu, dimaknai sebagai hari kerja, bukan hari kalender, serta lampiran yang berisi jumlah anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak berkekuatam hukum tetap.(*)


BACA JUGA