
Tahu Kenapa Belok Kiri Langsung Dilarang? Ini Jawaban Dishub Sulsel
Makassar, Gosulsel.Com – Ada hal yang belum dipahami dan masih sering dilanggar oleh sebagian pengendara sepeda motor ataupun roda empat soal aturan belok kiri pada persimpangan jalan, karena belum paham.
Ternyata, tidak semua persimpangan jalan yang dilengkapi lampu lalu lintas pengendara dapat langsung belok kiri. Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTD Wilayah Pare Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan, Pare, Ir. Arifin Rapi MM.

“Sebenarnya itu sudah diatur dalan pasal Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, belok kiri itu tidak boleh langsung belok kiri secara umum,” ungkapnya beberapa waktu lalu saat ditemui.
Ia juga menjelaskan bahwa belok kiri langsung boleh jika diatur lain yang dengan adanya rambu – rambu atau pun adanya alat pemberi isyarat lalu lintas yang menjelaskan bahwa bisa kiri.
“Jadi kalau ada sinyal atau perambuan, atau ada penyampain informasi bahwa ini bisa kiri yaa bisa kiri. Bisa juga misalnya jika ada aparat di situ yang mengarahkan belok kiri itu bisa juga,” lanjutnya.
Selain itu tanda lain yang membolehkan belok kiri tapi tidak umum yaitu adanya marka putu – putus, menurutnya kalau ada marka putus – putus di lampu stop, maka tanpa ada rambu – rambu tertentu pengendara bisa langsung belok kiri.
“Tapi kan, selama itu kita lihat kalau di persimpangan atau di lampu merah itu di APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) itu markanya lurus, itu tidak boleh langsung kecuali ada isyarat rambu langsung kiri,” jelasnya.
Sementara itu, jika dalam persimpangan lampu merah tidak ada rambu – rambu lalu lintas maka ikuti isyarat lampu lalu lintas yang ada. “Kalaupun tidak ada tanda rambu atau pun instrumen di situ yaa ikut isyarat lampu lalu lintas,” tambahnya.
Terkait aturan pelarangan belok kiri langsung tersebut, Arifin Rapi menjelaskan bahwa pelarangan tersebut untuk memeberi kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyembarang, dan untuk menghindari kecelakaan.
“Sebenarnya pelarangan untuk belok kiri langsung, sebenarnya kan untuk memberikan kesempatan kepada pejalan kaki. Kan itu di persimpangan sedianya di lampu stop itu, lampu merah itu ada marka lurus dan untuk pejalan kaki. Kecuali ada JPO (Jembatan Penyebrangan Orang), biasnya kalau ada JPO di situ pasti ada rambu untuk langsung belok kiri. Kalau tidak ada berarti memang fasilitas pejalan kaki ,” tambahnya.(*)