Pelaku UMKM di Makassar Masih Keluhkan Sulitnya Perizinan
Makassar, Gosulsel.com– Banyaknya UMKM di kota Makassar, menjadikan persaingan di antara pelaku usaha tidak bisa dihindarkan. Untuk itu perlu ada regulasi untuk mengatur hal ini agar tercipta perlindungan dan kenyamanan di antara pelaku UMKM.
Hal tersebut disampaikan oleh Abd. Razak Rasyid selaku moderator sekaligus perwakilan dari pihak Disperindag Kota Makassar yang menggelar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perindustrian, di hotel D’ Maleo pada Rabu dan Kamis (15-16/8/18).
“Butuh regulasi untuk mengurusi UMKM, negara hadir untuk mengurusi hal tersebut,” ungkap Abd Razak.
Beberapa peserta mengungkapkan keresahannya dan mengungkapkan keluhan atas sulitanya mengurus izin usaha.
Permasalahan administrasi yang harus melalui beberapa lembaga yang berbeda hingga jaminan hak cipta menjadi poin yang cukup banyak diperbincangkan.
“Kenapa kalau ngurus ki izin, tidak satu pintu saja, karena kadang itu yang buat kita sakit kepala didampingi harus mengeluarkan biaya tinggi dengan jarak yang jauh,” tanya salah satu peserta.
Menjawab hal ini, Kepala Seksi Disperindag Kota Makassar Erwin A. Azis, SE., MM mengatakan bahwa hal tersebut justru agar lebih maksimal dalam mengurusi pelaku usaha.
“Lembaga dan bidang yang mengurusi perdagangan dan perindustrian sudah diberi tugasnya masing-masing dan kami saling berkoordinasi sehingga masalah bisa diselesaikan maksimal,” terangnya saat dikonfirmasi lebih lanjut via seluluer.
Lebih lanjut, perihal tujuan diselenggarankan sosialisasi pelanggaran dalam perindustrian, Ia menyatakan bahwa sosialisasi dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada pelaku usaha agar bisa mengantisipasi pelanggaran dalam usaha.
“Bukan hanya pas ada pelanggaran, kita adakan sosialisasi, tapi sebelum itu terjadi kita lakukan sosialisasi memang,” terangnya.
Kegiatan Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perindustrian ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemkot Kota Makassar.
Selain dari pihak Disperindag, dihadirkan pula pembicara dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta pihak Kementerian Hukum dan HAM.(Mutmainnah/reporter magang)