Rencana Revisi UU LLAJ, Dishub Sulsel: Itu Tidak Perlu

Jumat, 17 Agustus 2018 | 20:18 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Sempat beredar isu terkait adanya rencana revisi Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Menaggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas Angkutan Jalan Wilayah Pare – Pare Dinas Perhubungan Sulsel, Ir. Arifin Rapi, MM menjelaskan hal tersebut tak perlu dilakukan.

Kepada Gosulsel.com, Jumat (17/8/2018) Arifin Rapi menjelaskan bahwa untuk merevisi suatu perundang – undangan, harus hati – hati. Mengingat untuk merevisi Undang – Undang tersebut harus cukup berlaku 20 tahun. 

pt-vale-indonesia

“Memang untuk melakukan revisi Undang – Undang perlu hati – hati. Pertama Undang – Undang tersebut sedianya berlaku 20 tahun dengan kajian – kajian yang sudah matang. Masa’ baru 8 tahun sudah mau revisi,” tuturnya.

Salah satu alasan adanya rencana revisi UU LLAJ adalah hadirnya tranportasi online yang dianggap harus dimasukkan dalan UU LLAJ. Namun menurut Arifin Rapi itu tidak perlu dimasukkan dalam Undang – Undang cukup diatur dalam peraturan menteri.

“Kan yang mau dimasukkan dalam revisi hanya sebagian kecil saja yang ingin ditambah khususnya untuk tranportasi online, ASK (Angkutan Sewa Khusus) dan lain sebagainya. pada hal, hal ini cukup diatur dalam PP atau Permen saja tanpa mengubah substansi Undang – Undangnya karena sudah diakomodir di Undang – Undang dengan prioritas penyiapan angkutan massal itu,” lanjutnya.

Arifin Rapi juga menambahkan mengingat permintaan ojek atau transportasi online sifatnya insidentil saja, maka menurutnya yang dibutuhkan adalah perlu pengaturan dalam juklak maupun juknis saja. 

“Terakhir kalau tidak salah dari keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak menyetujui adanya RUU LLAJ,” tutupnya.

Saat PM 108 Tahun 2017 telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan ini yakni operasional angkutan sewa khusus  atau online atau biasa disebut taksi online.(*)


BACA JUGA