Dishub Sulsel Bahas Naskah Akademik Ranperda Pelabuhan Regional

Senin, 20 Agustus 2018 | 18:02 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan adakan rapat penyusunan naskah akademik pelabuhan pengumpan regional dan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pelabuhan regional yang ada di Sulsel, Senin (20/8/2018).

Pertemua tersebut untuk menindaklanjuti Program peningkatan kapasitas dan kinerja dalam mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

pt-vale-indonesia

“Perlu penyusunan naskah akademik pelabuhan pengumpan regional Provinisi Sulawesi Selatan sebagai hasil kajian dalam pembuatan rancangan Peraturan Daerah Pelabuhan Pengumpan Regional,” ungkap Arafah yang memimoin rapat tersebut.

Rapat teraebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Dishub Sulsel, Andi Baharuddin dan sejumlah staf dan pejabat lingkup Dishub Sulsel. Selain itu, hadir juga beberapa staf ahli Dishub Sulsel, H. Ilyas, Prof. Ir. Ajdi Adisasmita, M.Si. M.Eng.Sc., Ph.D dan Dr. Ir Qadriathi Dg Bau M.Si., M.Pd.

Sementara itu, Prof Adji menyampaikan bahwa perlu ada peraturan yang menjelaskan tentang pelabuhan utama, pelabuhan pengupan dan pelabuhan penyebrangan.

“Memang perlu diatur tentan pelabuhan pengupan, pelabuhan utama, dan harus sesuai demgan aturan yang di kemehub,” katanya.

Selain itu dalam kajian nakah naskah akademik pelabuhan pengumpan regional dan rencana perundang – undangan pelabuhan regional di Sulsel, menurunya harus mempunyai landasa teknis yang menyangkut pada sarana dan prasaran dan mennmgacu pada aspek keselamatan.

“Memang perlu ada landasan teknis dan memang mengacu pada sistrana (Sistem Transportasi Nasional) yang aman dan berkeselamatan,” lanjutnya.

Sementara itu, staf ahli Dishub Sulsel, Dr. Ir Qadriathi Dg Bau M.Si., M.Pd. yang ditemui usai rapat menyebutkan bahwa naskah akdemik pelabuhan regional juga perlu dilandasi dengan beberapa nasakah seperti naskah politik dan hukum.

“Harus juga landasan teknis jangan hanya teori hukum yuridis. Dan harus lebih detile naskah politik dan hukum serta landasan metode sehingga dapat diambil kebijakan yang komprehensif dan tidak bediri sendiri,” ungkapnya.(*)


BACA JUGA