#DAERAH
Wow! Surat Keterangan Tidak Mampu Palsu Bikin Pemkab Bulukumba Berutang Rp1,6 Miliar
Bulukumba, GoSulsel.Com — Beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba melakukan penulusuran saat Sidak di RSUD Sulthan Faeng Radja dan menemukan utang Pemerintah Kabupaten sebesar Rp1,6 miliar.
Saat ditelusuri, ternyata utang tersebut merupakan beban biaya dari masyarakat yang melakukan pengobatan menggunakan SKTM.
”Persoalannya adalah, pengobatan yang menggunakan SKTM ini ternyata tidak memiliki pos anggaran. Akibatnya, utang SKTM itu terancan tidak bisa dibayarkan melalui APBD,” ujar Muhammad Bakti, Ketua Komisi D, DPRD Bulukumba.
Sekaitan dengan temuan tersebut, Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali, secara tegas tidak akan menanggung biaya pengobatan gratis masyarakat yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu.
Sebaliknya, biayanya akan disuruh tanggung oleh oknum pembuat SKTM palsu. Penegasan itu disampaikan Bupati Bulukumba sebelum dilakukan verifikasi penggunaan SKTM bagi masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Sulthan Dg Radja.
“Jika terbukti ada masyarakat menggunakan SKTM palsu, itu berarti warga tersebut tidak miskin. Konsekwensinya adalah pembuat yang akan menanggung beban biaya pemakai SKTM palsu itu,” tegas Sukri Sappewali, Jumat (24/8/2018).
Sukri menjelaskan, penggunaan SKTM merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat miskin guna mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. SKTM diberikan kepada warga yang tidak mendapatkan BPJS yang ditangung daerah.
“Insya Allah kami segera turunkan tim verifikasi. Jika nantinya tim menemukan SKTM palsu, maka sekali lagi itu menjadi tanggung jawab pembuat SKTM,” katanya.
Sekadar diketahui, dari hasil penelusuran DPRD Bulukumba, menemukan utang Pemkab di RSUD Sulthan Faeng Radja senilai Rp 1,6 miliar. Kejanggalan ini ditemulan saat dewan melakukan sidak di rumah sakit rujukan di wilayah Selatan, Sulawesi Selatan tersebut beberapa lalu.(*)