Penertiban Kendaraan di Jalan Boulevard, UPT Pendapatan Makassar II Raup Rp. 41 Juta PKB

Selasa, 28 Agustus 2018 | 16:25 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II menggelar penertiban kendaraan di Jalan Boulevard Makassar, Selasa (28/8/2018).

Dalam penertiban yang berlangsung hingga pukul 12.00 ini petugas menjaring 69 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.

pt-vale-indonesia

Sebanyak 69 unit kendaraan ini terdiri dari 19 unit kendaraan roda dua dan sebanyak 50 unit dan roda empat. Yang membayar pajak kendaraan bermotor di tempat sebanyak 32 unit yang terdiri dari 20 unit kendaraan roda dua dan sebanyak 12 unit kendaraan roda empat, kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah II Makassar Utara, Nurlina.

Ia menambahkan, pajak kendaraan bermotor yang masuk ke kas daerah sebanyak Rp 41.055.400.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengingatkan pengguna kendaraan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan penertiban PKB ini, kami mengingatkan pelanggan samsat agar membayar pajaknya,” kata Lina.

Penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, dan seluruh staf Samsat Makassar II, kata Kasi Pendataan UPT Makassar II Utara Nurfiany S. STP, M.Si.(*)


BACA JUGA