Samsat Bantaeng menggelar operasi penertiban pajak kendaraan (PKB) di Jalan Pahlawan, Bantaeng, Selasa (18/12/2018)

Bersama Kepolisian, Samsat Bantaeng Tilang 119 Kendaraan

Selasa, 18 Desember 2018 | 22:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Bantaeng atau Samsat Bantaeng menggelar operasi penertiban pajak kendaraan (PKB) di Jalan Pahlawan, Bantaeng, Selasa (18/12/2018). 

Dalam penertiban tersebut petugas menilang 119 kendaraan karena berbagai sebab, antara lain, tidak bisa memperlihatkan SIM, tidak dapat memperlihatkan STNK, dan hal lainnya. 

pt-vale-indonesia

“Kendaraan yang ditilang yakni kendaraan roda dua sebanyak 101 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 18 unit,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bantaeng, Hj.Rosnidawati.

Penertiban ini dipimpin Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bantaeng, Hj.Rosnidawati, didampingi Satlantas Polres Bantaeng serta Jasa Raharja Bantaeng. 

Hj.Rosnidawati, juga menyebutkan, pada penertiban tersebut sebanyak 11 unit pemilik sepeda motor membayar pajak di tempat senilai Rp 7.800.000 sementara kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit senilai Rp 21.341.000.

Semenntara itu, Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Bantaeng, Binsar Tambunan, mengatakan, operasi serupa akan kembali digelar beberapa hari ke depan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.(*)


BACA JUGA