Samsat Gowa menggelar penertiban kendaraan bermotor di Jalan Sutan Hasanuddin perbatasan Gowa dan Makassar, Rabu (19/12/2018)

Gelar Razia, Polres dan Samsat Gowa Amankan 1 Unit Mobil

Rabu, 19 Desember 2018 | 18:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Bersama satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Gowa, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa atau Samsat Gowa menggelar penertiban kendaraan bermotor di Jalan Sutan Hasanuddin perbatasan Gowa dan Makassar, Rabu (19/12/2018).

Dalam penertiban tersebut satu unit kendaraan roda empat jenis mini bkkekendakenkenkendrus ditahan petugas. Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Mallik mengatakan kendaraan tersebut diamankan lantaran tidak memiliki surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

pt-vale-indonesia

“Kendaraan tersebut ditahan karena pengemudinya tidak mampu memperlihatkan SIM dan STNK. Selain itu pajak kendaraan tersebut menunggak beberapa tahun. Petugas Satlantas Polres Gowa yang mengikuti penertiban mengamankan minibus tersebut di Polres Gowa,” kata Zulkarnain Malik.

Zulkarnain Malik, juga mneyebutkan pada penertiban tersebut pihaknya bersama petugas menjaring 50 unit kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Sementara itu dari 50 kendaraan tersebut 17 diantaranya memilih membayar di tempat.

“Setelah kami melakukan pendekatan persuasif, akhirnya sebanyak 17 unit pemilik kendaraan memilih membayar pajak kendaraan di tempat dengan total pemasukan pajak kendaraan senilai Rp 34.565.520,” lanjutnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Gowa, A.N. Ras Perwira menambahkan, selain 1 unit kendaraan roda empat, petugas juga menilang 33 unit kendaraan terdiri dari 17 STNK dan 14 SIM.

“Petugas Satlantas Polres Gowa juga menahan satu pasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tak sesuai standar plat yang dikeluarkan samsat,” tambahnya.(*)


BACA JUGA