Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Soal PNS Gunakan LPG 3 KG, Pemprov Sulsel Tak Bergeming

Sabtu, 01 September 2018 | 12:46 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Dugaan salah sasaran menjadi salah satu penyebab kelangkaan LPG 3 Kg Khususnya di Sulsel. LPG bersubsidi itu diperuntuhkan untuk masyarakat miskin, namun tidak sedikit masyarakat menengah ke atas ikut menjadi pelanggang setia LPG 3 Kg, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini tidak ditepis oleh Pj (Pejabat) Gubernur Sulsel, Sony Sumarsono. Dia mengaku kemungkinan besar pasti ada kesalahan sasaran. Indikasi ini ditindaklanjuti Pemprov Sulsel dengan melakukan proses monitoring.

Hanya saja, meski ditemukan banyak pengguna yang tidak berhak, Pemprov Sulsel tidak bisa bergeming, pasalnya tidak ada regulasi yang mengatur tentang sanksi dan penindakan.

“Dan yang ke dua, tidak ada sanksi dalam konteks ini. Karena itu sifatnya himbauan, dan Gubernur telah melakukan, memberikan himbauan terus seluruh PNS dilarang menggunakan gas 3 Kg. Kira-kira itu intinya,” kata Sony saat dimintai tanggapan oleh sejumlah awak media di Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Jalan. Urip Sumoharjo, Makassar, kemarin.

Menurutnya, paling tidak dampaknya hanyalah sanksi sosial. “Namanya himbauan, yah (sanksi) sosial saja, masa karena kalau ada Pegawai Negeri kan malu. Itu jatahnya orang miskin, masa dia pake yang itu,” tegasnya.

Dia mengaku, Pemprov hanya bisa melakukan monitoring, berkaitan dengan pengawasan dan suplay, itu adalah wewenang Iswana Migas dan Pertamina.

“Pengawasanya kita hanya bisa melakukan monitoring. Karena distribusi itu kewenangannya Iswana Migas. Kemudian distribusi induknya dibawah Pertaminan,” tuturnya.

“Jadi posisi kita ini, dalam konteks ini tidak kemudian punya kewenangan apa-apa terkait dengan menyetop atau melanjutkan dan seterusnya. Itu bukan kewenangan Pemerintah Provinsi,” imbuhnya.

Tapi karena ini memyangkut masyarakat, lanjut dia, kewenangan Pemprov bagaimana menjamin ini semuanya bisa tertib.

“Distribusi hanya menghimbau di level kewenangan Pemprov, yaitu semua PNS di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan dan termasuk daerah Kabupaten/Kota hingga desa. Dihimbau yang merasa tidak miskin, jangan mengabil gas 3 Kg. Itu aja intinya,” tandasnya.(*)

pt-vale-indonesia


BACA JUGA